Robinho Dijatuhi Hukuman Sembilan Tahun Penjara
Robinho (Foto: Eurosport) |
MARIBATULIS - Pesepakbola ternama asal Brasil Robinho dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh pengadilan Milan, Italia.
Mantan pemain Real Madrid itu dijatuhi hukuman karena diduga ikut terlibat dalam pemerkosaan berkelompok yang terjadi di Italia pada 2013 silam.
Dilansir dari Marca bahwa pengadilan memutuskan bahwa Robinho telah "meremehkan" dan "mempermalukan secara brutal" korban yang sedang merayakan ulang tahunnya yang ke-23 pada malam kejadian di tempat terkenal di Milan.
Mantan pemain AC Milan itu juga diketahui, memiliki waktu 45 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pengadilan banding tertinggi, atau court of last resort di Italia.
"Mantan penyerang Milan itu telah dijatuhi hukuman bersama temannya, Ricardo Falco," demikian laporan Marca yang dikutip Minggu (12/02/2023) malam.(MB)