Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Risiko Pasar dan Manajemen Risiko Pasar di Bank Syariah

 
ilustrasi risiko pasar

Note: Artikel ini dirangkum dari berbagai sumber.

Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari risiko. Risiko akan melekat dalam kehidupan kita, baik yang disadari maupun tidak. Oleh karena itu yang perlu kita lakukan adalah untuk mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi adalah mengelolanya dengn cara yang tepat. Semua risiko dapat dikurangi dan bahkan dihilangkan melalui manajemen risiko. Peran dari manajemen risiko ini diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya risiko yang sangat berlebihan yang dapat membuat perusahaan gulung tikar. Oleh sebab itu, kita perlu melakukan hal-hal yang lebih terarah, salah satunya dengan mengukur dimensi risiko yang akan terjadi pada diri sendiri pada khususnya dan pada perusaan pada umumnya.

Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan yang berdampak negative terhadap pendapatan dan pemodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dengan dan dikendalikan. Oleh karena itu, sebagaimana lembaga perbankan pada umumnya, bank syariah juga memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usahan, atau yang biasa disebut dengan manajemen risiko.

Risiko Pasar (Market Risk), merupakan risiko kerugian yang terjadi pada portofolio yang dimiliki oleh bank akibat adanya pergerakan variabel pasar (Adverse Movement) berupa suku bunga dan nilai tukar. Risiko ini mencakup risiko tingkat suku bunga (interst rate risk), risiko pertukaran mata uang (foreign exchang risk), dan risiko likuiditas (liquidity risk). (Arifin,2015, hal.62).

Baca Juga: Risiko Likuiditas dan Manajemen Risiko Likuiditas di Bank Syariah

Risiko pasar adalah risiko yang posisi neraca dan rekening administrative termasuk administrative termasuk transaksi derivative, akibat perubahan harga pasar. Perubahan harga pasar terjadi karena adanya pergerakan faktor pasar, dan berpotensi merugikan portofolio bank. Yang dimaksud dengan faktor pasar adalah tingkat suku bunga, nilai tukar, harga saham, dan harga komoditas. Faktor pasar berubah diluar kontrol bank. Bank hanya dapat bereaksi sesuai apabila faktor pasar berubah, agar dampak kerugian dapat ditekan sampai level minimal (Andrianto, 2019, hal.277)

Risiko pasar menurut peraturan BI (Bank Indonesia) tentang manajemen risiko bank syariah dan UUS (Unit Usaha Syariah) adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar yang antara lain risiko berupa perubahan nilai asset yang dapat diperdagangkan atau disewakan (Yusmad, 2018, hal.102).

Risiko pasar dapat diproksikan dengan Net Interest Margin (NIM). NIM merupakan perbandingan antara pendapatan bunga bersih dengan total kredit yang diberikan. Pendapatan bunga bersih didapat dari pendapatan bunga yang diterima dari pinjaman dikurangi biaya bunga dari sumber dana yang dikumpulkan. NIM yang tinggi menunjukkan keefektifan bank dalam penempatan aktiva produktif. Artinya, pendapatan bunga atas aktiva produktif yang dikelola bank akan meningkat dan berdampak pada laba bersih bank. Dengan demikian, semakin tinggi NIM akan mengakibatkan ROA yang semakin tinggi pula.

Baca Juga: Ternyata Minum Sambil Berdiri Bisa Mengganggu Ini

Salah satu proksi dari risiko pasar adalah suku bunga, yang diukur dari selisih antara suku bunga pendanaan dengan suku bunga pinjaman yang diberikan, atau dalam bentuk absolut adalah selisih antara total biaya bunga pendanaan dengan total biaya bunga pinjaman. Pengukuran risiko pasar diproksikan sebagai berikut :

NIM = Pendapatan bunga bersih : Rata-rata aktiva produktif

LDR = Total Kredit : Total dana pihak ketiga

Identifikasi, pengukuran dan pemantauan serta pengendalian risiko merupakan bagian utama dari proses penerapan manajemen risiko. Identifikasi risiko bersifat proaktif, mencakup seluruh aktivitas bisnis bank dan dilakukan dalam rangka menganalisis sumber dan kemungkinan timbulnya risiko serta dampaknya. Selanjutnya bank perlu melakukan pengukuran risiko sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas kegiatan usaha. (OJK, 2016, hal.15).

Identifikasi risiko yang dilakukan dalam bank Islam tidak hanya mencakup berbagai risiko yang ada pada bank pada umumnya, melainkan juga meliputi risiko yang khas hanya ada pada bank-bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, keunikan bank Islam terletak pada enam hal yaitu:

a.       Proses transaksi

b.      Proses manajemen

c.       Sumber daya manusia

d.      Teknologi

e.       Lingkungan eksternal

f.       Kerusakan

Pemenuhan kewajiban penyelidikan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar dapat dilakukan dengan dua metode yaitu sebagai berikut:

a.     Metode standar (standardized model)

Metode standar menggunakan pendekatan “bilding bloc approach” dimana risiko spesifik dan risiko umum dihitung secara terpisah dan kemudian dijumlahkan untuk menentukan beban modal untuk risiko pasar.

b.      Metode internal

Sebagai alternative dalam perhitungan risiko pasar, bank dapat menggunakan model internal, penggunaan model internal ini dimaksudkan untuk memberi keleluasaan bagi bank untuk menggunakan metode pengukuran risiko yang dikembangkan dari model-model pengelolaan risiko internal (internal risk management models), namun penggunaan model internal ini harus menadapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas sebelum dipergunakan dalam perhitungan CAR.

Setelah diidentifikasi dan diukur, diharapkan risiko dapat ditekan sebisa mungkin. Namun bila ternyata risiko tetap terjadi, maka perlu dilakukan upaya-upaya mitigasi agar dampak yang ditimbulkan risiko tersebut bisa diminimalisasi sebisa mungkin, setelah mitigasi dilakukan, semua risiko perlu didokumentasikan.

Pengelolaan Penerapan Manajemen Risiko pasar bertujuan untuk meminimalkan kemungkinan dampak negative akibat perubahan kondisi pasar terhadap asset dan pemodalan bank. Pengelolaan manajemen risiko pasar meliputi pengelolaan risiko suku bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas dan risiko komoditas.

Pengelolaan manajemen risiko pasar sangat diperlukan bagi perbankan di Indonesia, untuk dapat mengantisipasi masalah tersebut dengan melakukan pengembangan secara terus-menerus terhadap model yang telah digunakan sesuai dengan peraturan Bank Indonesia dengan pengembangan pengukuran risiko suku bunga yang menggunakan model pengukuran gap report dimana model ini menyediakan pos-pos asset, kewajiban dan rekening administrative yang bersifat interest rate sensitive untuk dipetakan ke dalam skala waktu tertentu. (Sri Utari)