Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dorong Optimalisasi Pendampingan Proses Produk Halal, Ini Kata BPJPH

Kapus Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki (foto: Kemenag)

JAKARTA (MB) - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong optimalisasi pendampingan Proses Produk Halal (PPH) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Provinsi Nusa Tenggara Barat.  

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki saat berkunjung ke Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, (15/8/2022) kemarin. 

Dikatakan, sebagai percepatan dalam penyiapan Pendamping PPH, UIN Mataram bersama Kemenag NTB dapat menyiapkan Penyuluh Agama Islam Non-PNS sebagai Pendamping PPH. 

Mastuki bilang penyiapan Pendamping PPH tersebut sangat diperlukan guna mendukung akselerasi sertifikasi halal.

"Perbanyakan Pendamping PPH tersebut, juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022," kata Matsuki seperti dikutip dari lama resmi kemenag.go.id, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Banjir Landa Desa Eti Maluku, Pasca Intensitas Hujan Tinggi

Nantinya, lanjut Matsuki para Pendamping PPH tersebut bertugas membantu proses sertifikasi halal pelaku UMK melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau sering disebut self declare.

"Pengalaman di beberapa tempat menunjukkan bahwa rekan-rekan Penyuluh Agama Islam Non-PNS termasuk yang paling produktif dalam kegiatan pendampingan PPH," imbuhnya.

"Untuk merekrut mereka sebagai Pendamping PPH, maka UIN Mataram yang berperan sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal perlu segera melaksanakan pelatihan Pendamping PPH," jelasnya Matsuki.

Mastuki juga mengemukakan bahwa rekrutmen Pendamping PPH terbuka lebar bagi masyarakat. Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. Yang mana untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, calon peserta wajib setidaknya memenuhi 4 persyaratan. 

"Warga negara Indonesia; beragama Islam; memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat," tukasnya. (MB)

Sumber Asli: Klik Disini