Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Risiko Likuiditas dan Manajemen Risiko Likuiditas di Bank Syariah

Foto by pexel.com

Tugas utama bank secara umum yaitu menghimpun dana dan menyalurkannya dari dan kepada masyarakat serta memberikan berbagai jasa bank lainnya agar mampu meyakinkan nasabah dalam hal menghimpun dana maka Bank seharusnya memiliki likuiditas yang baik. Likuiditas pada suatu bank sangat penting untuk dinilai apakah tergolong kondisi sehat, cukup kurang sehat atau bahkan tidak sehat.

Pemicu utama kebangkrutan yang dialami oleh bank, baik besar maupun kecil, bukanlah karena kerugian yang dideritanya, melainkan lebih kepada ketidakmampuan bank memenuhi kebutuhan likuiditasnya.

Likuiditas secara luas didefinisikan sebagai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan  dana dengan segera dan dengan segera dan dengan biaya yang sesuai. Likuiditas penting bagi bank untuk menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak, memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik dan menguntungkan. 

Likuiditas menurut Endang (2011) adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai. Fungsi dari likuiditas secara umum untuk:

a.    Menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari

b.    Mengatasi  kebutuhan dana yang mendesak

c.    Memuaskan peminatan nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan

Risiko Likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan suatu bank untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo dari sumber pendanaan arus atau likuid yang berkualitas tinggi yang dapat digunakan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan yang baik. (Bambang :2013)

Sementara itu PBI Nomor 13/23/PBI/2011 mendefinisikan risiko likuiditas sebagai risiko akibat ketidakmampuan dapat diagungkan, tanpa mengganggu aktivitas dan keuangan bank.

Dari literatur yang lain, risiko likuiditas, adalah risiko yang timbul akibat ketidakmampuan bank untuk  membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo (funding liquidity risk) atau karena suatu transaksi tidak dapat dilaksanakan pada harga pasar yang terjadi (asset liqudity risk).

Risiko ini muncul mana kala bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana dengan segera dan dengan biaya yang sesuai baik untuk memenuhi kebutuhan dana yang mendesak. Bank memiliki dua sumber utama bagi likuiditasnya yaitu asset dan liabilitas. Apabila bank menahan aset seperti surat-surat berharga yang dapat dijual  untuk memenuhi kebutuhan dananya, maka risiko likuiditasnya lebih rendah. Sementara menahan aset dalam bentuk surat-surat berharga membatasi pendapatan, karena tidak dapat memperoleh tingkat penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan pembiayaan. (Sumar’in, 2012:212).

Besar kecilnya risiko likuiditas ditentukan oleh:

a.    Kecermatan perencanaan arus kas atau arus dana berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana-dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana-dana

b.    Ketetapan dalam mengatur struktur dana-dana termasuk kecukupan dana-dana non bagi hasil

c.    Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas

d.   Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas pemberi pinjaman terakhir.

Sebagaimana bank-bank pada umumya, bank syariah juga menghadapi risiko likuiditas seperti berikut:

a.    Turunnya kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan, khususnya perbankan syariah.

b.    Turunnya kepercayaan nasabah pada bank syariah yang bersangkutan.

c.    Ketergantungan pada sekelompok deposan.

d.   Dalam mudharabah kontrak, memungkinkan nasabah untuk menarik dananya kapan saja, tanpa pemberitahuan lebih dulu.

e.    Mismatching antara dana jangka pendek dengan pembiayaan jangka panjang.

f.     Keterbatasan instrumen keuangan untuk solusi likuiditas  .

g.    Bagi hasil antar bank kurang menarik, karena final sattlement-nya harus menunggu selesainya perhitungan cash basis pendapatan bank yang biasa baru terlaksana pada akhir bulan. (karim,2010:275).

Manajemen likuiditas bank yaitu suatu program pengendalian dari alat-alat likuid yang mudah ditunaikan dalam upaya memenuhi semua kewajiban bank yang segera harus dibayar. Likuiditas bank disebut juga alat likuid atau reserve requitment, atau dengan kata lain disebut simpanan uang di Bank Indonesia dalam bentuk Giro dalam jumlah yang ditentukan, yang disebut juga Giro Wajib Minimum (GWM). Oleh sebab itu bank syariah bisa dikatakan likuid jika:

a.    Dapat memelihara GWM di Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

b.    Dapat memelihara Giro di Bank Koresponden yang besarnya ditetapkan oleh saldo minimum

c.    Mampu memelihara sejumlah kas secukupnya guna memenuhi pengambilan uang tunai

Selanjutnya definisi Manajemen Likuiditas menurut Muhammad (2004) yaitu cara mengelola aset supaya bank dapat memenuhi berbagai kewajiban baik yang sekarang maupun akan datang, apabila terjadi penarikan maupun pelunasan Teori-teori manajemen likuiditas.

Manajemen likuiditas bank syariah memiliki fungsi salah satunya yaitu memberikan keyakinan kepada penyimpanan dana bahwasannya deposan dapat melakukan menarik dana sewaktu-waktu atau pada waktu jatuh tempo, oleh karena itu bank memiliki kewajiban mempertahankan sejumlah dana likuid supaya kewajibannya tersebut terpenuhi. Manajemen likuiditas bank yang baik, harus diawali dengan pengukuran likuiditas pada bank-bank islam dan diakhiri dengan membentuk berbagai strategi mitigasi risiko yang dapat dilaksanakan bank islam.

Penerapan Manajemen Risiko Likuiditas sehubungan dengan pelaksana lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 dan perlunya pengelolaan Risiko Likuiditas baik dalam kondisi normal maupun kondisi krisis, dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko Likuiditas dalam Surat Edaran Bank Indonesia dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:

a.    Penerapan Manajemen Risiko untuk risiko likuiditas harus terintegrasi dengan penerapan manajemen risiko secara keseluruhan sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

b.    Dalam penerapan manajemen risiko untuk risiko likuiditas, bank perlu melakukan evaluasi profil risiko  likuiditas yang dihadapi dikaitkan dengan kecukupan modal.

c.    Penerapan manajemen risiko untuk likuiditas perlu diterapkan pula dalam penerapan harga internal dan pengukuran kinerja masing-masing unit bisnis sehingga intensif masing-masing unit bisnis dapat diterapkan sejalan dengan eksposur rasio likuiditasnya.

d.   Penerapan manajemen risiko untuk risiko likuiditas yang efektif dapat menimbulkan risiko likuiditas yang terjadi pada suatu bank dan juga meningkatkan stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.

Artikel ini dikelola dari berbagai sumber.

Oleh: Sri Utari