Risiko Likuiditas dan Manajemen Risiko Likuiditas di Bank Syariah
Tugas
utama bank secara umum yaitu menghimpun dana dan menyalurkannya dari dan kepada
masyarakat serta memberikan berbagai jasa bank lainnya agar mampu meyakinkan
nasabah dalam hal menghimpun dana maka Bank seharusnya memiliki likuiditas yang
baik. Likuiditas pada suatu bank sangat penting untuk dinilai apakah tergolong
kondisi sehat, cukup kurang sehat atau bahkan tidak sehat.
Pemicu
utama kebangkrutan yang dialami oleh bank, baik besar maupun kecil, bukanlah
karena kerugian yang dideritanya, melainkan lebih kepada ketidakmampuan bank
memenuhi kebutuhan likuiditasnya.
Likuiditas
secara luas didefinisikan sebagai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana dengan segera dan dengan segera dan
dengan biaya yang sesuai. Likuiditas penting bagi bank untuk menjalankan
transaksi bisnisnya sehari-hari, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak,
memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibilitas dalam
meraih kesempatan investasi menarik dan menguntungkan.
Likuiditas
menurut Endang (2011) adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash
flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai. Fungsi dari likuiditas secara
umum untuk:
a. Menjalankan
transaksi bisnisnya sehari-hari
b. Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak
c. Memuaskan
peminatan nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibilitas dalam meraih
kesempatan investasi menarik yang menguntungkan
Risiko Likuiditas
merupakan risiko akibat ketidakmampuan suatu bank untuk memenuhi kewajiban yang
telah jatuh tempo dari sumber pendanaan arus atau likuid yang berkualitas
tinggi yang dapat digunakan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan
yang baik. (Bambang :2013)
Sementara itu PBI Nomor
13/23/PBI/2011 mendefinisikan risiko likuiditas sebagai risiko akibat ketidakmampuan dapat diagungkan, tanpa mengganggu aktivitas dan keuangan bank.
Dari literatur yang
lain, risiko likuiditas, adalah risiko yang timbul akibat ketidakmampuan bank
untuk membayar kewajibannya pada saat
jatuh tempo (funding liquidity risk)
atau karena suatu transaksi tidak dapat dilaksanakan pada harga pasar yang
terjadi (asset liqudity risk).
Risiko ini muncul mana
kala bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana dengan segera dan dengan biaya
yang sesuai baik untuk memenuhi kebutuhan dana yang mendesak. Bank memiliki dua
sumber utama bagi likuiditasnya yaitu asset dan liabilitas. Apabila bank
menahan aset seperti surat-surat berharga yang dapat dijual untuk memenuhi kebutuhan dananya, maka risiko
likuiditasnya lebih rendah. Sementara menahan aset dalam bentuk surat-surat
berharga membatasi pendapatan, karena tidak dapat memperoleh tingkat
penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan pembiayaan. (Sumar’in, 2012:212).
Besar kecilnya risiko
likuiditas ditentukan oleh:
a. Kecermatan
perencanaan arus kas atau arus dana berdasarkan prediksi pembiayaan dan
prediksi pertumbuhan dana-dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana-dana
b. Ketetapan
dalam mengatur struktur dana-dana termasuk kecukupan dana-dana non bagi hasil
c. Ketersediaan
aset yang siap dikonversikan menjadi kas
d. Kemampuan
menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk
fasilitas pemberi pinjaman terakhir.
Sebagaimana bank-bank
pada umumya, bank syariah juga menghadapi risiko likuiditas seperti berikut:
a. Turunnya
kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan, khususnya perbankan syariah.
b. Turunnya
kepercayaan nasabah pada bank syariah yang bersangkutan.
c. Ketergantungan
pada sekelompok deposan.
d. Dalam
mudharabah kontrak, memungkinkan nasabah untuk menarik dananya kapan saja,
tanpa pemberitahuan lebih dulu.
e. Mismatching
antara dana jangka pendek dengan pembiayaan jangka panjang.
f. Keterbatasan
instrumen keuangan untuk solusi likuiditas
.
g. Bagi
hasil antar bank kurang menarik, karena final sattlement-nya harus menunggu
selesainya perhitungan cash basis pendapatan bank yang biasa baru terlaksana
pada akhir bulan. (karim,2010:275).
Manajemen likuiditas
bank yaitu suatu program pengendalian dari alat-alat likuid yang mudah
ditunaikan dalam upaya memenuhi semua kewajiban bank yang segera harus dibayar.
Likuiditas bank disebut juga alat likuid atau reserve requitment, atau dengan kata lain disebut simpanan uang di
Bank Indonesia dalam bentuk Giro dalam jumlah yang ditentukan, yang disebut
juga Giro Wajib Minimum (GWM). Oleh sebab itu bank syariah bisa dikatakan
likuid jika:
a. Dapat
memelihara GWM di Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Dapat
memelihara Giro di Bank Koresponden yang besarnya ditetapkan oleh saldo minimum
c. Mampu
memelihara sejumlah kas secukupnya guna memenuhi pengambilan uang tunai
Selanjutnya definisi
Manajemen Likuiditas menurut Muhammad (2004) yaitu cara mengelola aset supaya
bank dapat memenuhi berbagai kewajiban baik yang sekarang maupun akan datang,
apabila terjadi penarikan maupun pelunasan Teori-teori manajemen likuiditas.
Manajemen likuiditas
bank syariah memiliki fungsi salah satunya yaitu memberikan keyakinan kepada
penyimpanan dana bahwasannya deposan dapat melakukan menarik dana sewaktu-waktu
atau pada waktu jatuh tempo, oleh karena itu bank memiliki kewajiban mempertahankan
sejumlah dana likuid supaya kewajibannya tersebut terpenuhi. Manajemen
likuiditas bank yang baik, harus diawali dengan pengukuran likuiditas pada
bank-bank islam dan diakhiri dengan membentuk berbagai strategi mitigasi risiko
yang dapat dilaksanakan bank islam.
Penerapan Manajemen
Risiko Likuiditas sehubungan dengan pelaksana lebih lanjut dari Peraturan Bank
Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen
Risiko bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bank Indonesia
Nomor 11/25/PBI/2009 dan perlunya pengelolaan Risiko Likuiditas baik dalam
kondisi normal maupun kondisi krisis, dipandang perlu untuk mengatur
pelaksanaan penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko Likuiditas dalam Surat
Edaran Bank Indonesia dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:
a. Penerapan
Manajemen Risiko untuk risiko likuiditas harus terintegrasi dengan penerapan
manajemen risiko secara keseluruhan sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai
penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
b. Dalam
penerapan manajemen risiko untuk risiko likuiditas, bank perlu melakukan
evaluasi profil risiko likuiditas yang
dihadapi dikaitkan dengan kecukupan modal.
c. Penerapan
manajemen risiko untuk likuiditas perlu diterapkan pula dalam penerapan harga
internal dan pengukuran kinerja masing-masing unit bisnis sehingga intensif
masing-masing unit bisnis dapat diterapkan sejalan dengan eksposur rasio
likuiditasnya.
d. Penerapan manajemen risiko untuk risiko likuiditas yang efektif dapat menimbulkan risiko likuiditas yang terjadi pada suatu bank dan juga meningkatkan stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.
Artikel ini dikelola dari berbagai sumber.
Oleh: Sri Utari